Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung
menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri
singkong,nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit,
cucunya kelaparan ...
Namun manajer PT X** ( Y ** grup ) tetap pada tuntutannya,
agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan
jaksa PU, 'maafkan saya', katanya sambil memandang nenek itu,.
Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap
hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda
tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan
jaksa PU'.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara
hakim Marzuki mencopot topi , membuka dompetnya kemudian mengambil &
memasukkan uang sejumlah 1jt rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada
hadirin...
"Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda
kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab
menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri
untuk memberi makan cucunya....
" Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi
saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa ."
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggaikan ruang
sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5jt rupiah...
Termasuk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT X *** yang
tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yang bisa
mendapatkan dokumentasi kisah ini bisa di share di media untuk jadi contoh
kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan
mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.
Semoga dapat menjadikan teladan bagi kita semua.
foto Strawberry.