Rabu, November 15, 2006

PLN ( Perusahaan Lampu Negara )


Pada tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden Soekarno. Waktu itu kapasitas pembangkit tenaga listrik hanyalah sebesar 157,5 MW. Itulah cikal bakal berdirinya PLN ( perusahaan listrik negara ) yang perkembanganya bisa kita saksikan sama-sama seperti sekarang ini, tapi masih banyak sekali PR yang harus di tuntaskan.

21 Oktober 1879 ditemukanlah lampu pijar listrik pertama waktu itu mampu menyala selama 38 jam, Thomas Alva Edison lah yang orangnya, sehingga kita dapat menikmati cahaya penerangan yang sangat praktis ( bisa di bayangkan jika bolam belum diketemukan sampai sekarang, kita masih memakai lampu petromak, aduh...pasti repot..ya..kan.?..)

Jika kita mau belajar ataupun mau jujur misalnya untuk masalah kelistrikan terutama di kotaku pihak-pihak yang berwenang seharusnya tau berapa kebutuhan listrik di pekanbaru misalnya sampai 20 tahun kedepan, dengan prediksi pertambahan rumah, jalan, dan industri, jika perhitungannya benar dan tidak ada pembohongan ( Suatu proyek besar seperti bendungan PLTA pasti sudah diadakan surfey yang matang adakah tempat tersebut layak atau tidak di pakai, cukup atau tidak tidak debit airnya jika tidak ada hujan selama 1 tahun ) karna Pembanguna PLTA akan memakan dana yang cukup besar, perkampungan di tenmggelamkan, situs budaya juga terancam.

jika di Jepang
Selama 5 Tahun, Baru Sekali Mati Listrik di Negeri ini terutama di daerahku Pekanbaru bisa dibilang hampir setiap hari, Walapun seharusnya hal tersebut tidak harus terjadi, karna listrik sangat dilarang untuk mati.

Alasan-alasan yang dibuat juga kurang bisa diterima akal, misalnya debit air menurun akibat musim kemarau, Pasokan solar tertahan akibat badai atau ombak besar, generator rusak dan karyawan cuti, serta masih banyak lagi masalah yang dari tahun-ketahun tidak pernah terselesaikan dengan tuntas.

Belum lagi kasus penurunan daya pasok listrik pada jam-jam sibuk, daya yang seharusnya 220 turun menjadi 130 – 180, Bagaimana alat-alat electronik bisa tahan lama jika hal tersebut berjalan sampai berbulan-bulan.
Konslet ( hubungan pendek ) akibat line kabel yang di rumah, toko atau bangunan lainnya sudah abadi tidak pernah ada pemeliharaan dari pihak PLN yang mungkin melalui biro yang sudah punya kontrak kerjasama, masyarakat tidak akan keberatn jika tagihan PLN bertambah Rp.100.00, tetapi setiap 3 bulan line kabel diadakan pemeliharaan ke rumah-rumah, kator, atau bangunan yang menggunakan line kabel PLN.

PLN terlalu di manja oleh pemerintah di tandai dengan kinerjannya sangat rendah, Pengaduan yang lambat sekali responnya, Kabel berserakan ( kusut ), meter yang tidak pernah di tera ( Banyak sekali pencurian arus listrik terutama oleh oknum-oknum yang tinggal diperumahan dinas juga pribadi contohnya rumah yang mempunyai daya 450 tetapi bisa memasang 2 AC kapasitas 2 PK, ayoo pasti nyurikan ...?...)

Legislatif mestinya membuat Undang-Undang yang mengahruskan PLN mengganti kerugian kepada masyarakat,jika hal tersebut diakibatkan oleh kelalaian PLN misalnya hubungan pendek, kapan Perusahaan milik negara kita akan baik dari segi kenyamanan dalam hal melayani masyarakat, .... Semoga.....

 sekedar ungkapan hati


Blogger Indonesia

.:[Close][Klik 2x]:.
" Terimakasih atas kunjungan anda ".... Jangan Lupa tinggalkan pesan di ShoutMix



Powered by IP2Location.com

TERIMAKASIH

SEKEDAR UNGKAPAN HATI